Search

Pencarian Sebelumnya:
×

Kasus Bullying Merajalela di kalangan santri, Polsek Ingin Jaya Ingatkan Konsekuensi Hukumnya

  • Share this:
post-title

Bullying merupakan salah satu tindakan tidak terpuji yang merugikan korbannya bahkan hingga mempengaruhi kesehatan psikisnya. Parahnya kasus bullying juga kerap ditemukan di sekolah.

Salah satu contoh bullying yaitu menjauhi atau mengucilkan teman di sekolah. Dengan melakukan hal ini teman yang kamu jauhi akan merasa sedih, tertekan, dan membuatnya merasa tidak nyaman bahkan minder.




Polsek Ingin Jaya menggelar sosialisasi kepada seluruh santri Dayah MUQ Pagar Air tentang bahaya bullying dan hukuman yang diterima oleh pelaku.

Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Fazilullah bersama Kanit Binmas, Kanit Reskrim, dan Kanit Provost menjelaskan bahwa bullying bukan perkara yang main-main. Efeknya terhadap korban sangatlah serius. Bahkan korban bisa mengakhiri hidupnya jika bullying dilakukan secara terus-menerus. Iptu Fazilullah juga menegaskan bahwa jika ada santri yang terkena bullying segera melapor kepada gurunya agar tindak kekerasan tersebut dapat di atasi dengan cepat.

Menurutnya, ”sanksi hukum yang diterima oleh pelaku tergantung pada bentuk dan beratnya tindakan yang dilakukan, bisa terkena pidana penjara paling 2 tahun 8 bulan atau denda”

“Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika menyebabkan kematian, pidana paling lama 7 tahun sesuai pasal 351 KUHP,".

Kapolsek Ingin Jaya melanjutkan, jika bullying dilakukan melalui media sosial atau internet, pelaku dapat dijerat dengan pasal UU ITE tentang larangan penyebaran konten yang merugikan orang lain, ancaman pidana penjara paling lama 2-4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta-750 juta. 




Polsek Ingin Jaya berkomitmen akan terus menjaga keamanan di lingkungan pendidikan. Dengan adanya kegiatan sosialisi ini setidaknya dapat memberikan pencerahan dan perhatian khusus untuk semua santri agar kasus bullying atau bentuk kekerasan lainnya tidak terjadi.

Tags: